POLSEK LABUHAN MARINGGAI POLRES LAMTIM UNGKAP KASUS PEREDARAN UANG PALSU
Lampung Timur 11 september 2026.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah, S.I.K., M.H. melalui *Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Rizal Efendi, S.H.* membenarkan pihaknya telah mengamankan 1 orang terduga pelaku tindak pidana menyimpan dan mengedarkan uang palsu.
Peristiwa terjadi pada Kamis, 10 September 2026 sekira pukul 16.30 WIB di sebuah warung di Desa K.M, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.
Saat itu pelaku datang untuk membeli rokok dan membayar menggunakan uang pecahan Rp100.000,-. Setelah pelaku pergi, pihak warung curiga dengan keaslian uang tersebut. Setelah dicek dan dipastikan diduga palsu, korban bersama warga mengejar pelaku.
Pelaku akhirnya diamankan di warung lain. Dari hasil penggeledahan ditemukan 2 lembar uang pecahan Rp100.000,- yang diduga palsu di kantong pelaku.
IDENTITAS PELAKU*
– *Inisial*: A.I
– *Usia*: 34 Tahun
– *Jenis Kelamin*: Laki-laki
– *Pekerjaan*: Wiraswasta
– *Alamat*: Ds. K.B, Kec. Wawai Karya Kab. Lampung Timur
IDENTITAS PELAPOR
– *Inisial*: N.M
– *Usia*: 45 Tahun
– *Pekerjaan*: Wiraswasta
– *Alamat*: Ds. K.M, Kec. Labuhan Maringgai, Kab. Lampung Timur
Pelaku diduga mencetak sendiri uang palsu pecahan Rp100.000,- menggunakan 1 unit printer. Selanjutnya uang tersebut diedarkan dengan cara berbelanja di warung-warung sembako.
1. 3 lembar uang pecahan Rp100.000,- diduga palsu
2. Uang tunai asli berbagai pecahan
3. 1 unit Printer merk Epson
4. Kertas A4
5. Beberapa bungkus rokok berbagai merk
Pelaku disangkakan *Pasal 375 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP* tentang menyimpan dan mengedarkan mata uang yang diketahui palsu, dengan ancaman hukuman pidana.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Labuhan Maringgai. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif dan melengkapi administrasi penyidikan.
“*Kami imbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan teliti saat menerima uang tunai, terutama pecahan besar. Segera laporkan ke pihak kepolisian apabila menemukan ciri-ciri uang palsu*,” ujar *Kompol Rizal Efendi, S.H.*
Muhamad Jahri












