BeritaLampung Timur

BUKTI KERJA NYATA! POLSEK LABUHAN MARINGGAI POLRES LAMTIM AMANKAN 2 TERDUGA PELAKU NARKOBA PASCA DEKLARASI BRANTAS NARKOBA

Avatar
422
×

BUKTI KERJA NYATA! POLSEK LABUHAN MARINGGAI POLRES LAMTIM AMANKAN 2 TERDUGA PELAKU NARKOBA PASCA DEKLARASI BRANTAS NARKOBA

Sebarkan artikel ini

*BUKTI KERJA NYATA! POLSEK LABUHAN MARINGGAI POLRES LAMTIM AMANKAN 2 TERDUGA PELAKU NARKOBA PASCA DEKLARASI BRANTAS NARKOBA*

 

*LAMTIM, SERGAP BUSER POST* – Komitmen *Polsek Labuhan Maringgai Polres Lampung Timur* bersama elemen masyarakat dalam memberantas narkoba mulai membuahkan hasil,Senin,7 september 2026.

 

Hanya berselang kurang dari 1 bulan setelah deklarasi, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Labuhan Maringgai berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di *Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai*, Senin (7/9/2026).

 

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari *Deklarasi “Labuhan Maringgai Bersatu Brantas Narkoba”* yang digelar pada 13 Agustus 2026 lalu. Deklarasi tersebut digagas bersama *Gerakan Anti Narkoba Lampung Timur, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), dan seluruh lapisan warga*.

 

Kapolres lampung Timur AKBP Yuliansyah,S.IK,M.H. melalui Kapolsek Labuhan Maringgai, Kompol Rizal Effendi, S.H. mengatakan, pengungkapan ini adalah bentuk keseriusan pihaknya menindaklanjuti keresahan masyarakat.

 

“_Ini adalah bukti nyata komitmen kami. Setelah deklarasi bersama, kami langsung tancap gas. Berkat informasi dari masyarakat,untuk yang kedua kalianya setelah deklarasi, 2 orang terduga pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti. Kasus ini akan kami kembangkan bersama Satresnarkoba Polres Lamtim_,” tegas Kompol Rizal Effendi.

 

### *IDENTITAS TERDUGA PELAKU:*

1. *DS*, 34 Tahun, Alamat Dsn. IV Kuala Barat, Desa Muara Gading Mas

2. *ALS*, 36 Tahun, Alamat Dsn. XIII, Desa Muara Gading Mas

 

### *BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN:*

– 11 bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu

– 1 buah botol Pocari yang dimodifikasi beserta pipet

– 1 buah bohlam LED yang digunakan untuk menyimpan sabu

– 2 unit Handphone

 

Salah satu tokoh Nelayan Muara Gading Mas mengapresiasi langkah cepat Polsek Labuhan Maringgai.

 

“_Kami masyarakat mengapresiasi kerja nyata Polsek Labuhan Maringgai dalam menindak lanjuti hasil deklarasi anti narkoba , Kami berharap Polri terus tegas dan serius memberantas narkoba karena ini merusak generasi bangsa. Mari kita kawal bersama sampai ke bandarnya_,” ujarnya.

 

Deklarasi 13 Agustus 2026 yang lalu memang menjadi tonggak awal sinergi antara APH dengan masyarakat. Warga berharap kegiatan pemberantasan ini dilakukan secara berkelanjutan dan tidak tebang pilih bukan hanya di wilayah kecamatan labuhan maringgai melainkan seluruh wilayah hukum polres Lampung Timur.

 

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan *Pasal 112 dan atau Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika*.

 

*Reporter:*

*Muhamad Jahri*

*Kabiro Media Sergap Buser Post Biro Lampung Timur*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *