KEPOLISIAN SEKTOR LABUHAN MARINGGAI
POLRES LAMPUNG TIMUR UNGKAP KASUS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA.
*Lampung Timur, 25 Agustus 2026* – Satuan Reskrim Polsek Labuhan Maringgai berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di wilayah hukum Polsek Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah,S.IK.,M.H. melalui Kapolsek Labuhan Maringgai, *Kompol Rizal Effendi, S.H.*, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada hari Senin, 24 Agustus 2026, sekitar pukul … WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba.
“Berawal dari informasi masyarakat, tim kami langsung melakukan penyelidikan. Alhamdulillah berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku beserta barang bukti,” ujar Kapolsek.
*Identitas 2 Tersangka dengan inisial:*
1. *M.I.M*, Laki-laki, 19 Tahun, Warga Kec. Mataram Baru, Kab. Lampung Timur
2. *R.M.W*, Laki-laki, 17,Warga Kec. Mataram Baru, Kab. Lampung Timur
*Barang Bukti yang diamankan:*
1. 2 (dua) buah plastik klip kecil berisi kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu
2. 1 (satu) pak plastik klip transparan kosong
3. 2 (dua) buah potongan sedotan plastik
4. 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna hitam
5. 1 (satu) unit handphone merk Infinix Note 10 warna biru toska
6. 1 (satu) buah bungkus rokok merk Sampoerna
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres lampung Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan/atau Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Rizal Efendi mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Labuhan Maringgai. Mari bersama kita berantas narkoba demi generasi muda,” tegas Kompol Rizal Effendi.
Muhamad Jahri












