BeritaLampung Timur

STOP BULLYING! ORANG TUA, PELAKU & SEKOLAH BISA DIPIDANA – INI ANCAMANNYA

Avatar
1290
×

STOP BULLYING! ORANG TUA, PELAKU & SEKOLAH BISA DIPIDANA – INI ANCAMANNYA

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG –

Kasus perundungan atau bullying di sekolah dari jenjang SD sampai SMK di Lampung semakin meresahkan dan viral di media sosial. Korban trauma, pelaku merasa kebal, dan sekolah sering cuci tangan.

 

Cukup. Sudah saatnya semua pihak bertanggung jawab.

 

Bullying bukan “kenakalan anak biasa”. Bullying adalah tindak pidana.

 

#### *UNTUK ORANG TUA PELAKU: JANGAN LINDUNGI ANAK YANG SALAH*

Anak anda yang membully, anda juga bisa terseret.

Pasal 76C jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak:

Orang tua yang membiarkan, menelantarkan, atau tidak mendidik anaknya sehingga melakukan kekerasan bisa dipidana *3 Tahun 6 Bulan penjara dan denda Rp72 Juta*.

Ingat, mendidik itu kewajiban. Membiarkan anak jadi pelaku itu kelalaian.

 

#### *UNTUK PELAKU: MAIN-MAIN BISA MASUK SEL*

Berpikir bullying cuma “bercanda”? Salah besar.

1. *Pasal 170 KUHP*: Kekerasan bersama di muka umum. Pidana *5 Tahun 6 Bulan penjara*

2. *Pasal 351 KUHP*: Penganiayaan. Pidana *2 Tahun 8 Bulan penjara*

3. *Pasal 335 KUHP*: Perbuatan tidak menyenangkan. Pidana *1 Tahun penjara*

4. *UU ITE Pasal 27*: Bullying lewat medsos/cyber. Pidana *4 Tahun penjara + denda 750 Juta*

 

Catatan di kepolisian akan mengikutimu sampai besar. Mau kuliah, kerja, daftar TNI/Polri jadi susah.

 

#### *UNTUK SEKOLAH: JANGAN TUTUP MATA DAN TELINGA!!!

Sekolah yang abai, menutupi kasus, atau tidak punya sistem pencegahan bisa kena sanksi.

Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023: Sekolah wajib punya tim pencegahan dan penanganan kekerasan.

Jika lalai, Kepala Sekolah bisa dikenai sanksi administratif sampai *pemberhentian*. Dan secara hukum bisa dianggap turut serta membiarkan kejahatan terjadi.

 

#### *PESAN UNTUK SEMUA SEKOLAH SE-LAMPUNG: SD – SMP – SMA – SMK*

1. *Buat aturan tegas* – Ada SOP penanganan bullying 1×24 jam

2. *Buka pos pengaduan* – Kotak saran, nomor WA guru BK

3. *Libatkan orang tua* – Jangan selesaikan di bawah meja

4. *Edukasi rutin* – Stop stigma “lapor itu pecundang”

 

#### *UNTUK KORBAN & SAKSI:*

Berani bicara. Berani lapor. Diam = membiarkan pelaku menang.

Lapor ke: Guru BK, Kepala Sekolah, Komnas PA, atau 119 Ext 8 Layanan Sahabat Anak.

 

`SEKOLAH ADALAH TEMPAT BELAJAR, BUKAN ARENA TINJU. RUMAH ADALAH TEMPAT MENDIDIK, BUKAN MELAHIRKAN PREMAN.`

Kepada seluruh orang tua, pelaku, dan sekolah di Lampung: Awasi anak kita. Didik anak kita. Jaga sekolah kita.

 

Muhamad Jahri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *