SERGAPBUSER.COM, LAMPUNG TIMUR, –Untuk menampung segala keluhan dan aspirasi masyarakat, Polsek Labuhan Maringgai Polres Lampung Timur menggelar program ‘Jum’at Curhat’ di Desa Margasari, Kec. Labuhan Maringgai, Kab. Lampung Timur, Jumat 22/5/2026.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Rizal Efendi, SH, bersama beberapa PJU Polsek Labuhan Maringgai. Turut hadir Kepala Desa Margasari Wahyu Jaya, perangkat desa, Ketua BPD, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh adat Desa Margasari.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek Labuhan Maringgai menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan Jum’at Curhat.
“Untuk menampung aspirasi dari masyarakat dan para tokoh yang hadir di Desa Margasari. Aspirasi yang masuk nantinya akan kita tampung dan kita upayakan solusinya. Kami juga menerima masukan, saran, maupun kritikan yang sifatnya membangun bagi Polsek Labuhan Maringgai,” ucapnya.
Salah satu keluhan disampaikan Bapak Saipul, tokoh masyarakat Desa Margasari:
“Bapak, bagaimana caranya untuk memberantas minuman keras? Karena di desa kita ini setiap ada hiburan banyak pedagang luar yang menjajakan minuman tersebut.”
Menanggapi hal itu, Kapolsek menjelaskan bahwa penanganan miras merupakan kewenangan daerah melalui peraturan daerah.
“Untuk miras, yang mengatur adalah Perda. Nah, untuk bisa memberantas miras yang ada di desa, silakan BPD merumuskan peraturan desa tentang larangan penjual miras masuk ke Desa Margasari. Itu yang jadi dasar hukum desa untuk menindaknya,” jawab Kapolsek.
Program Jum’at Curhat ini merupakan bagian dari upaya Polri mendekatkan diri dengan masyarakat serta mencari solusi bersama atas permasalahan di lingkungan warga.
Muhamad jahri












