BeritaLampung Tengah

Diduga ‘Sulap’ Plat Merah Jadi Putih, Oknum Camat Kalirejo Terancam Sanksi UU Lalu Lintas dan Disiplin PNS

Avatar
121
×

Diduga ‘Sulap’ Plat Merah Jadi Putih, Oknum Camat Kalirejo Terancam Sanksi UU Lalu Lintas dan Disiplin PNS

Sebarkan artikel ini

SERGAPBUSER.COM, LAMPUNG TENGAH* – Oknum Camat Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, berinisial W, diduga mengubah plat merah kendaraan dinas menjadi plat putih untuk kepentingan pribadi. Senin 18/05/2026.  Mobil dinas tersebut terparkir di halaman kecamatan,/ samping rumah dinas.

Tindakan ini langsung jadi sorotan karena diduga melanggar aturan penggunaan kendaraan dinas.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Kalirejo belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.

 

Apa yang Dilanggar?

 

1. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 68 ayat (1) mewajibkan setiap kendaraan bermotor menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sesuai ketentuan.

Pasal 280 menyebut, pengendara yang tidak memasang TNKB sesuai ketentuan dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.

 

Plat merah adalah TNKB khusus kendaraan dinas pemerintah. Menggantinya menjadi plat putih tanpa prosedur resmi berarti menggunakan TNKB yang tidak sesuai.

 

2. PP No. 55 Tahun 2012 dan Perkapolri No. 7 Tahun 2021*

Kedua aturan ini menegaskan, kendaraan dinas pemerintah wajib berplat dasar merah dengan tulisan putih. Perubahan warna plat tanpa izin merupakan pelanggaran administrasi.

 

3. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS

Jika terbukti, tindakan tersebut masuk kategori penyalahgunaan fasilitas negara. Sanksinya bisa berupa teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian tidak hormat.

 

4. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan 

Pasal 17 melarang pejabat menyalahgunakan wewenang. Menggunakan aset dinas untuk kepentingan pribadi dinilai sebagai tindakan sewenang-wenang.

 

Masyarakat kini menunggu langkah Pemkab Lampung Tengah dan Inspektorat untuk mengusut kasus ini. Jika terbukti, sanksi pidana dan disiplin bisa dijatuhkan sekaligus.

 

(Sef)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *