KOTABUMI- Inspektorat Kabupaten Lampung Utara memastikan menindaklanjuti dugaan penyimpangan anggaran Sarana dan Prasarana SAPRAS Dana BOS SDN 02 Kalicinta, Kecamatan Kotabumi Utara, periode 2024–2025.
Irbanwil I Inspektorat Lampung Utara, Munawir, merinci berdasarkan ARKAS Tahun 2024 dialokasikan anggaran sekitar Rp18.000.000 untuk perbaikan plafon dan pengecatan. Kegiatannya meliputi pembelian 12 keping kasau, 7 lembar triplek, dan pekerjaan pengecatan.
Tahun 2025, anggaran serupa kembali muncul sekitar Rp26.500.000 khusus pengecatan. Total dua tahun mencapai Rp44.500.000.
Faktanya di lapangan berbeda. Pantauan dan laporan warga menyebut plafon sekolah masih banyak yang rusak. Cat dinding juga tampak kusam dan kotor. Kondisi ini memicu tanya publik: ke mana anggaran Rp44,5 juta itu?
“Inspektorat akan melakukan langkah sesuai kewenangan. Jika ditemukan penyimpangan atau unsur tindak pidana korupsi, akan diproses sesuai hukum, termasuk pengembalian kerugian negara,” tegas Munawir kepada awak media, Rabu 4/6/2026.
Kasus ini jadi sorotan karena menyangkut anggaran pendidikan. Warga berharap audit Inspektorat berjalan transparan, profesional, dan objektif agar ada kepastian hukum.
Wawan












