SERGAPBUSER.COM, LAMPUNG TIMUR – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Maringgai berhasil mengamankan tersangka *ODS* atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, Kamis [28/05/2026].
Tersangka ditangkap setelah dilaporkan korban yang mengaku ditipu senilai Rp30 juta dengan modus jual beli ikan layang rebus via WhatsApp. Setelah uang muka ditransfer, tersangka menghilang dan memblokir kontak korban.
Kapolsek Labuhan Maringgai *Kompol Rizal Effendi, S.H.* menyatakan tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Labuhan Maringgai.
Muhamad jahri.












