SERGABUSER.COM, LAMPUNG TIMUR – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Maringgai berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan atau curat setelah pelaku menyerahkan diri, Sabtu [23/05/2026].
Pelaku diketahui berinisial K warga Kec. Melinting, Lampung Timur. Ia diduga menggasak 1 unit sepeda motor Honda Beat milik *S*, warga Wayjepara, Lampung Timur.
Kejadian berawal pada Rabu [13/05/2025] siang, saat korban memarkirkan motornya di halaman rumah warga di Dusun XI, Desa Muara Gading Mas, Kec. Labuhan Maringgai. Motor yang sudah terkunci stang itu tiba-tiba hilang saat korban berbincang di teras rumah.
Korban sempat mengejar, namun pelaku sudah kabur. Kerugian ditaksir mencapai *Rp15 juta*.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke rumah Kepala Desa di dampingi keluarga. Saat menyerahkan diri, pelaku juga membawa dan mengembalikan motor curian tersebut.
Kapolsek Labuhan Maringgai, *Kompol Rizal Effendi, S.H.*, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti 1 unit Honda Beat BE 2286 NDA. Saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat *Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP* tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Motor korban kini sudah diamankan kembali dan akan dikembalikan setelah proses administrasi selesai.
Muhamad jahri












