LabuhanMaringgai, Lampung Timur – Jumat, 17 Juli2026*
Jajaran Polsek Labuhan Maringgai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Seorang pria berinisial *IR, 32 tahun*, warga Kecamatan Labuhan Maringgai, diamankan saat kedapatan menguasai narkotika jenis sabu di wilayah Desa Karya Makmur.
Penangkapan dilakukan pada *Jumat, 17 Juli 2026 sekitar pukul 01.30 WIB* di pinggir Jalan Lintas Timur Desa Karya Makmur, tepatnya di depan sebuah apotek.
Kronologi Pengungkapan*
Berawal dari laporan masyarakat tentang adanya 1 unit mobil Honda Brio warna kuning yang mencurigakan berhenti di pinggir jalan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Patroli Polsek Labuhan Maringgai langsung menuju lokasi.
Sesampainya di TKP, petugas mendapati tersangka berada di dalam mobil. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan *1 bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu* yang disembunyikan di balik dashboard pintu sebelah kiri mobil milik tersangka.
Tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Adapun Identitas Tersangka: berinisial IW(32)
Kecamatan Labuhan Maringgai, Kab. Lampung Timur
Petugas juga mengamankan Barang Bukti yang 1 (satu) plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu ,1 (satu) unit mobil Honda Brio warna kuning ,1 (satu) unit handphone merk Tecno Spark
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Labuhan Maringgai. Guna proses hukum lebih lanjut, perkara dan tersangka akan dilimpahkan ke *Satresnarkoba Polres Lampung Timur*.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 dan/atau Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” tegas *KOMPOL RIZAL EFFENDI, S.H., Kapolsek Labuhan Maringgai*.
Kapolsek juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melapor. “Kami tidak akan berhenti. Perangi narkoba sampai ke akar-akarnya. Laporkan jika ada yang mencurigakan,” tutupnya.
*Reporter: Muhamad Jahri*












